Senin, 25 Februari 2019


Hasil gambar untuk kebijakan publik
Sumber: Kajianpustaka.com


Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Komunikasi


Pernahkah kamu terlibat dalam sebuah kebijakan? Kami yakin jawaban anda pasti
pernah. Secara tidak disadari di mana pun kita berada pasti kita hidup berdampingan dengan
sebuah kebijakan yang harus kita ikuti entah di rumah, di jalan, di sekolah, bahkan di tempat-
tempat umum sekalipun. Lalu bagaimana pengertian dari “Kebijakan”? Menurut Lasswell
(1970), kebijakan merupakan suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-
prektek terarah. Kebijakan dapat berupa : program, keputusan, Undang-undang, proposal,
dsb. Sedangkan Kebijakan Publik secara sederhana memiliki arti sebuah kegiatan yang
dilakukan secara sadar, terarah, terukur yang dibuat oleh lembaga-lembaga atau badan publik
untuk mencapai tujuan tertentu. Badan atau lembaga publik di sini adalah badan atau lembaga
yang operasionalisasinya mendapat subsidi atau ditanggung oleh Pemerintah. Subsidi dari
Pemerintah termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lingkup Badan Publik dalam Undang-
undang meliputi Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta penyelenggara negara
lainnya yang mendapatkan dana dari APBN atau APBD dan mencakup pula organisasi
nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti
lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau
menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan
masyarakat, dan atau luar negeri.

Dikarenakan kebijakan publik dibuat oleh badan publik. Kita harus mengerti secara
jelas pengertian dari badan publik sendiri. Dalam Trias Politica, badan publik sebelum orde
baru dibagi dalam tiga bagian yang pertama adalah Lembaga Legislatif, yaitu lembaga yang
bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan sebagai contoh DPR RI, DPR-
Provinsi, DPRD. Kemudian yang kedua adalah Eksekutif, yaitu lembaga yang menjalankan
roda pemerintahan yaitu Pemerintah, sebagai contoh Presiden, Wakil Presiden dan para
Menteri dan yang terakhir adalah Lembaga Yudikatif, yaitu lembaga yang bertugas sebagai
pengawas kegiatan pemerintahan sebagai contoh Mahkama Agung (MA), Mahkama
Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Lembaga Setelah orde baru, badan publik mengalami perubahan dengan munculnya
lembaga-lembaga independen (auxilary state) sebagai tambahan dari lembaga-lembaga yang

sudah ada dalam trias politica seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan
Pengawas Pemilihan Umum), Ombusdman, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), KY (Komisi
Yudikatif), Dewan Pengurus TVRI, Dewan Pengurus RRI (Radio Republik Indonesia),
Komisi Informasi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lahirnya lembaga-lembaga ini
dilihat karena tiga bagian lembaga dalam trias politica sudah tidak kompatibel untuk
menangani perkembangan zaman. Lembaga tersebut disebut sebagai lembaga independen
karena lembaga-lembaga tersebut berfungsi menjalankan ke-3 trias politica, yaitu dapat
membuat Undang-undang, menjalankan Undang-undang ataupun sebagai pengawas proses
pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaaan hukum.

Sekalipun pengertian sederhana kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh
lembaga atau badan publik, ternyata pejabat publik yaitu orang yang memiliki jabatan dalam
lembaga atau badan publik juga dapat membuat kebijakan publik. Adapun beberapa bentuk
kebijakan publik, antara lain: formal (Undang-undang, hukum, dan regulasi), konvensi,
ucapan pejabat publik, dan perilaku pejabat publik. Pejabat publik dapat membuat sebuah
kebijakan publik yang tidak melulu lewat prosedur formal melainkan akan sangat
memungkinkan apabila melalui perilaku atau pernyataan yang dilontarkan. Perilaku dan
pernyataannya dapat dilihat dari kebiasaan sehari-hari yang dilakukan oleh pejabat publik itu
sendiri, dan akhirnya bisa menjadi kebijakan publik karena pejabat publik sebagai public
figure atau sebagai yang memiliki wewenang tinggi pasti memiliki pengaruh dan akan
dipandang serta dicontoh apapun yang dinyatakan dan dilakukan. Proses evaluasi kebijakan
publik melibatkan UU (Undang-undang) dan Peraturan yang berlaku. Sering kali kita
bingung untuk mencari perbedaan antara Mahkama Agung (MA) dan Mahkama Konstitusi
(MK). Namun perbedaan yang paling mendasar antara MA dan MK adalah MA merupakan
lembaga yang memutuskan masalah bedasarkan UU sebagai penjabaran dari konstitusi,
sedangkan MK merupakan lembaga yang memutuskan masalah bedasarkan UUD 1945 atau
konstitusi itu sendiri.

Pengertian Kebijakan komunikasi memiliki pengertian yang beragam. Salah satu
pendapat mengenai kebijakan komunikasi yaitu pengertian menurut Unesco yang dikutip
Ugboajah (1980:5) yang menyampaikan bahwa kebijakan komunikasi sebagai kumpulan
prinsip-prinsip dan norma-norma yang sengaja diciptakan untuk mengatur perilaku sistem
komunikasi. Pengertian sederhana ini mengandung pemahaman bahwa sebuah kebijakan
komunikasi lahir setelah adanya sebuah sistem komunikasi yang berlaku di sebuah negara.

Setiap negara diyakini memiliki sebuah pola-pola komunikasi yang berjalan dan berproses
membentuk sebuah sistem. Sistem yang terdiri dari sub-subsistem menjalankan fungsi
masing-masing dan memerlukan sebuah regulasi agar subsistem tersebut dapat berjalan tanpa
saling berbenturan satu sama lain. Singkatnya, Kebijakan Komunkasi dilahirkan untuk
memperlancar sistem komunikasi. Artinya, ketika kita bicara mengenai kebijakan
komunikasi, maka erat kaitannya dengan seseorang yang berkuasa di suatu negara yang
memiliki wewenang atas pembuat kebijakan yang dimaksudkan untuk mengontrol kegiatan
komunikasi. Sebagai contoh, saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Rudiantara mengeluarkan kebijakan atas pembatasan pesan forward sebanyak maksimal 2
kali di WhatsApp guna menekan potensi penyebaran hoax.

0 komentar:

Posting Komentar